Archives

Post

MAKALAH MEDAN MAKNA DAN KOMPONEN MAKNA

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat Rahmat dan limpahan-Nya jualah sehingga makalah yang berjudul “Medan Makna dan Komponen Makna” ini dapat kami selesaikan.
Di dalam malakalah ini membahas tentang medan makna melengkapi tugas kelompok semantik, sebagai bahan kuliah khusus membahas medan makna dan komponen makna juga untuk menambah pengetahuan khususnya penulis.
Terlepas dari hal tersebut diatas kami menyadari makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan. Untuk itu, kami meminta kritik dan saran yang membangun untuk memperbaiki makalah selanjutanya. Kami menyadari bahwa bagaimanapun kami berusaha menyempurnakanya tidak akan tercapai karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT semata.
Rappang, 5 Mei 2010


Penulis






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i

DAFTAR ISI ii

BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang iii
b. Rumusan Masalah iii
c. Tujuan iii

BAB II
PEMBAHASAN
a. Medan Makna 1
b. Komponen Makna 4

BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan 7
b. Saran 7








BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tak jarang diantara kita memaknai sebuah kata tampa mengetahui apa medan makna dan komponen maknanya. Sebenarnya setiap kata mempunyai komponen makna yang berbeda meskipun kata tersebut nerupakan kata yang bersinonimi.
Untuk mengetahui lebih jelas masalah diatas akan di bahas lebih lanjut pada bab berikutnya.

B. Rumusan Masalah
Untuk mempermudah penyelesaian masalah diatas kami membuat beberapa rumusan masalah.
a. Apa yang dimaksud dengan medan makna
b. Apa yang dimaksud dengan komponen makna

C. Tujuan
Adapun hal-hal yang ingin di capai dalam makalah ini adalah :
a. Mengetahui yang dimaksud dengan medan makna
b. Mengetahui yang dimaksud dengan komponen makna




BAB II
PEMBAHASAN
A. Medan Makna
Medan makna adalah seperangkat unsur leksikal yang maknanya saling berhubungan karena menggambarkan bagian dari kebudayaan atau realitas dalam alam semesta tertentu. Misalnya nama-nama warna dan nama-nama perkerabatan.
Contoh :
Banyak unsur leksikal dalam I medan makna antara bahasa yang I dengan bahasa yang lain tidak sama besarnya, karena hal tersebut berkaitan erat dengan sistem budaya masyarakat pemilik bahasa itu.
 Bahasa Indonesia
Merah, coklat, baru. Hijau, kuning, abu-abu, putih dan hitam catatan menurut fisika putih adalah kumpulan berbagai warna sedangkan hitam adalah tak berwarna. Untuk menyatakan nuansa warna yang berbeda, Bahasa Indonesia memberi keterangan perbandingan seperti, merah darah, merah jambu, dan merah bata.
 Bahasa Inggris
Ada 10 warna yaitu white, red, yellow, purple, pink, orange, grey, blue.
 Bahasa Hunanco
Ada 4 warna yaitu (ma) biru, yakni warna hitam dan warna gelap lainnya. (ma) langit yairu warna putih dan warna lainnya. (ma) rarar yakni kelompok warna merah dan (ma) latuy yakni warna kuning, jhijau muda dan coklat muda.
Kata-kata atau leksem-leksem yang megelompokkan dalam satu medan makna, berdasrkan sifat hubungan semantisnya dapat di bedakan atas kelompok medan kolokasi dan medan set kolokasi menunjuk pada hubungan sintagmantik yang terdapat antara kata-kata atau unsur-unsur leksikal itu. Misalnya, dalam kalimat
(I). Supir metro mini mengintruksikan kepada karnet agar meminta onkos kepenumpang.
Kita dapati kata-kata supir, metromini, kernet, dan penumpang yang merupakan kata-kata dalam satu lokasi, satu tempat atau lingkungan yang sama, yang berkenan dengan lingkungan darat (dalam metromoni).
Kalau kolokasi menunjuk pada hubungan sintagmantik, karena sifatnya yang linear, maka kelompok set menunjuk, pada hubungan pradigmatik, karena kata-kata yang berada dalam satu kelompok set biasanya mempunyai kelas yang sama dan tampaknya merupakan satu kesatuan. Setiap kata dalam set dibatasi oleh tempatnya dalam hubungan dengan anggota-anggota lain dalam set itu umpamanya, kata remajamerupakan tahap perkembangan dari anak-anak menjadio dewasa, sedangkan kata sejuki merupakan suhu diantara dingin dan hangat, maka kalau kata-kata yang satu set dengan remaja dan sejuk dibagankan adalah menjadi sebagai berikut :
Manula / lansia Terik
Dewasa Panas
Remaja Hangat
Kanak-kanak Sejuk
Bayi Dingin
Pengelompokan kata atas kolokasi dan set ini besar artinya bagi kita dapat memahami konsep-konsep budaya yang ada dalam satu masyarakat bahasa. Namun pengelompokan ini sering kurang jelas karena adanya ketumpang tindihan unsur-unsur leksikal yang di kelompokkan itu, misalnya, kata karang dapat masuk dalam kelompok medan makna pariwisata dan dapat pula masuk kedalam kelompok medan makna pariwisata dan dapat pula dalam kelompok medan makna kelautan, selain itu pengelompokan kata atas medan makna ini tidak mempedulikan adanay nuansa makan, perbedaan makna denotasi dan konotasi. Misalnya, kata remaja itu juga memiliki juga makna “belum dewasa”, keras kepala, bersifat kaku, suka mengganggu dan membantah, serta tidak konsisten, jadi pengelompokan kata atas medan makana ini hanya tertumpu pada makna dasar, makna denotatif, atau makana pusatnya saja.












B. Komponen Makna
Komponen makna adalah maka yang dimiliki oleh setiap kata yang terdiri atas sejumlah komponen yang membentuk keseluruhan makna kata itu. Komponen makna ini dapat dianalisis, dibutiri atau sebutkan satu persatu berdasarkan “pengertian-pengertian” yang dimilikinya. Misalnya, kata paman memiliki komponen makna /+manusia/, /+dewasa/, /+dewasa/, /+jantan/, dan kata bibi memiliki komponen makna /+manusia/, /+dewasa/, /-jantan/ kalau dibandingkan komponen kata paman dan bibi adalah tampak sebagai bagan
No Komponen Makna Paman Bibi
1
2
3 Manusia
Dewasa
Jantan +
+
+ +
+
-

Ket : + berarti memiliki komponen makna tersebut
- berarti tidak memiliki komponen makna itu
Dari bagan tersebut terlihat bahwa beda makna Paman dengan Bibi hanyalah pada komponen makna /jantan/: Paman memiliki komponen makna itu, sedangkan Bibi tidak memilikinya.





Analisis komponen makna ini dapat dimanfaatkan untuk mencari perbedaan dari bentuk-bentuk yang bersinonim maknanya tidak persis sama. Oleh karena itu, kata mama dan ibu meskipun bersinonim maknanya tidak persis sama. Oleh karena itu, kata mama dan ibu meskipun bersinonim, tentu ada perbedaan maknanya. Perhatikan bagan berikut ini.
No Komponen Makna Mama Ibu
1
2
3
4 Manusia
Dewasa
Sapaan kepada orang tua wanita
Sapaan kepada orang yang dihormati +
+
+
- +
+
+
+

Dari bagan atas terlihat kata mama dan ibu sama-sama memiliki komponen makna 1-3; Bedanya, kata mama tidak memiliki komponen No. 4, sedangkan ibu memiliki komponen makna tersebut. Dari hal di atas dapat telihat perbedaan yang hakiki antara kata mama dan ibu. Sehingga kata ibu tidak dapat diganti dengan kata mama pada contoh dibawah ini.
Ibu PKK mengadakan arisan satu bulan sekali.
Kegunaan analisis komponen yang lain adalah untuk membuat prediksi makna-makna gramatikal afikasi, duplikasi, dan komposisi dalam bahasa Indonesia. Misalnya, proses afikasi dengan prefiks me- pada nomina yang memiliki komponen makna/+alat/ akan mempunyai makna gramatikal “melakukan tindakandengan alat (yang disebut dengan dasarnya) seperyti memahat. Proses afiksasi dengan frefiks me- terhadap nomina yang memiliki komponen makna /+sifat, atau ciri khas/ akan mempunyai makna gramatikal “ menjadi atau membuat seperti (yang disebut kata dasar)” misalnya mematung. Mengenai mematung dalam buku tata bahasa dikatakan mempunyai makna (1) menjadi atau berlaku seperti patung, dan (2) membuat patung. Adanya dua makna gramatikal ini karena komponen makna yang dimiliki kata patung adalah memiliki sifat atau ciri khas dan hasil olahan. Proses afiksasi dengan prefiks me- pada nomina yang memiliki makna gramatikal “membuat yang disebut kata dasarnya” misalnya menyate.
Bahwa analisis komponen ini dapat digunakan untuk meramalkan makna gramatikal, dapat kita lihat pada proses reduplikasi dan proses komposisi. Dalam proses reduplikasi, yang terjadi pada dasar Verba yang memiliki komponen makna /+bersaat/ akan memberti makna gramatikal “dilakukan tampa tujuan; seperti duduk-duduk. Jadi komponen reduplikasi itu terlihat verba yang memiliki komponen makna /+sesaat/ mempunyai makna gramatikal yang berbeda dengan verba yang memiliki komponen makna /-sesaat/.
Dalam proses komposisi, terlihat juga bahwa komponen makna yang dimiliki oleh bentuk dasar yang terlibat dalam bentuk proses itu menentukan juga makna gramatikal “milik” hanya dapat terjadi konstituen kedua komposisi itumemiliki komponen makna /+manusia/, atau /+ dianggap manusia/. ,isalnya, motor Fenni, tas Chicha. Jika tidak memiliki komponen makna itu maka makna gramatikal “milik” tidak akan muncul. Misalnya kaki ayam bukan bermakna gramatikal “kaki milik ayam” melainkan kaki dari ayam.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan dari bab sebelumnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu :
Yang dimaksud dengan medsanmakna (Semantik domain, semantik Field) atau medan leksikal adalah seperangkat unsur leksikal yang maknanya saling berhubungan karena mengambarkan bagian dari bidang kebudayaan atau realitas dalam alam semesta tertentu.
Komponen makna ialah makna yang dimiliki setiap kata yang terdiri atas sejumlah komponen yang berbentuk keseluruhan makana kata itu.

B. Saran
Sebelum penyaji mempresentasikan makalahnya, sebaiknya teman-teman mempelajari materi yang akan dibahas untuk memperlancar
»»  Selengkapnya...
Post

MAKALAH PENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT, atas nugerah dan ridhoNya sehingga penulisan makalah kelompok II dapat terselasaikan dan kami mengambil judul “Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah”
Kami menyadari sepenuhnya penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi materinya maupun dari segi teknis ppenulisannya. Dengan segala kebesaran hati, segala keritikan dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah berikutnya.
Bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini, baik berupa ide, saran maupun perhatian, fasilitas serta financial diucapkan banyak terima kasih begitu juga untuk dosen mata kuliah, atas segala perhatian khususnya pada kelompok II.

Rappang, 18 April 2010



Penyusun













DAFTAR ISI

Kata pengantar i
Daftar Isi ii
Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
BAB I
Pendahuluan 1
A. Latar Belakang 1
B. Pokok Permasalahan 2
C. Tujuan Penulisan
BAB II
Pembahasan 3

BAB III
Analisa 10

BAB IV
Kesimpulan Analisa 13
BAB V
Daftar Pusataka 14












HUBUNGAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN

BAB I
A.Pendahuluan
a. Latar Belakang
Dalam era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 22 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah akan sedemikian kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan dalam bidang lingkungan hidup terutama dalam masalah penanganan penegakan hukum lingkungan dalam era otonomi daerah.
Kewenangan pemerintah Daerah menurut UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sangatlah besar sehingga tuntutan untuk meningkatkan kinerja dan penerapan kebijakan dalam bidang lingkungan hidup sangatlah dibutuhkan.
Sistem Pemerintahan Daerah otonom sebelum UU No 22 tahun 1999 terbagi dalam Sistem Pemerintahan Administratif dan Otonomi, dalam Sistem Pemerintahan Administratif Pemerintah Daerah berperan sebagai pembantu dari penyelenggaraan pemerintah pusat yang dikenal sebagai azas dekosentrasi dalam UU No 54 tahun 1970 tentang Pemerintah Daerah, hal ini diaplikasikan dalam Pemerintahan Daerah Tingkat I dan Pemerintahan Daerah tingkat II.
Sedangkan dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Pemerintahan Daerah adalah mandiri dalam menjalankan urusan rumah tanganya. Pemerintahan Daerah memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai pegawai/pejabat –pejabat daerah dan bukan pegawai/pejabat pusat. Memberikan wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pula membiarkan bagi daerah untuk berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu, daerah memerlukan sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari sumber keuangan sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan antara pusat dan daerah mengenai hal –hal tersebut diatas.
Tetapi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka terjadi perubahan besar dalam kewenangan Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan lingkungan hidup sangatlah penting untuk dilihat dalam era otonomi daerah sekarang ini karena lingkungan hidup sudah menjadi isu internasional yang mempengaruhi perekonomian suatu negara.
Pemerintahan Daerah diberikan kekuasaan yang sangat besar dalam mengelola daerahnya terutama sekali Pemerintahan Kota atau Kabupaten.
Dalam makalah ini akan dibahas masalah lingkungan hidup di era otonomi daerah dan bagaimana Kewenangan daerah terhadap lingkungan hidup juga akibat kewenangan yang besar tersebut.
b.Pokok Permasalahan
1. Bagaimana Kewenangan Pemerintah Daerah dijalankan dalam bidang lingkungan hidup?
2. Dampak dari Kewenangan tersebut terhadap lingkungan hidup?



c.Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah yang berjudul Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan, adalah “memberikan penjelasan tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah serta dampaknya di bidang lingkungan hidup”
Tujuan khusus dari penulisan makalah ini adalah memberikan masukan dan informasi yang jelas kepada mahasiswa dan pelajar tentang bagaimana kewenangan dan dampak dari kewenangan yang dijalankan oleh Pemerintahan Daerah di bidang Lingkungan Hidup.
BAB II
B. Pembahasan
1. Pemerintah Kewenangan Pusat dan daerah dalam UU No 22 tahun 1999.
Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sangat menentukan akan tetapi dengan adanya UU No 22 tentang Otonomi daerah maka kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menjadi terbagi dua hal ini dapat dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun 1999, yaitu:
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Dalam UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan kewenangan pemetrintah pusat yang ingin dibagi kepada daerah akan tetapi jika dilihat dari pasal 7 ayat 2 sangat terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan daerah, sebenarnya pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain yang diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau dilihat dari ayat 2 maka akan terlihat kewenangan pemerintah pusat yang masih besar.
2. Penjelasan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan setelah UU No 22 tahun 1999
Untuk mengantisipasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja Menko Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah mencoba merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :
• Kewenangan Pusat
• Kewenangan Propinsi
• Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan tentang :
• Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
• Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
• Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
• Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
• Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
• Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
• Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
• Standarisasi nasional;
• Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Kewenangan Propinsi terdiri dari :
• Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
• Kewenangan dalam bidang tertentu, seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.
• Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.
Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari :
• Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup;
• Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup;
• Pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan;
• Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.
• Penegakan hukum lingkungan hidup
• Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.
3. Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah Pusat dalam melakukan kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan yang telah diterapkan oleh Menko Wasbangpan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Jangan sampai pengurangan kewenangan pemerintah Pusat di bidang lingkungan hidup tidak bisa mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan hidup demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf, bahwa desentralisasi adalah mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemda dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif. Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut Sonny harus tercakup pula pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga dan lestari. Dengan demikian, kendati desentralisasi ala Indonesia tersebut pada awalnya merupakan reaksi politik untuk mempertahankan stabilitas dan integritas teritorial, namun paradigma otonomi demi kesejahteraan masyarakat lokal tetap bisa diwujudkan tanpa merusak kualitas lingkungan hidup setempat.
Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah sekarang adalah Pemerintahan daerah harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah mereka untuk memenuhi target APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) sehingga jalan termudah untuk memenuhi itu semua adalah mengeksploitasi kembali lingkungan hidup karena cara tersebut adalah cara yang biasa dilakukan pemerintah pusat untuk memenuhi APBN, dan cara ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan baik.
Sehingga jika waktu yang lalu pemusatan eksploitasi lingkungan hidup hanya di daerah-daerah tertentu seperti Daerah Istimewa Aceh, Riau, Irian Jaya/ Papua, Kalimantan dan sebagian Proponsi di Pulau Jawa maka sekarang semua Pemerintah daerah di Indonesia akan mengekspoitasi lingkungan hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi target APBD untuk daerah-daerah yang mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang besar, sehingga akan dapat terbayang semua daerah kota dan kabupaten di Indonesia akan melakukan eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.
Karena desentralisasi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipunyai oleh daerah kota dan kabupaten.
Permasalahan yang timbul adalah antisipasi dari pemerintah pusat sebagai pemegan kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena seperti kita ketahui kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
• Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
• Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
• Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
• Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
• Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
• Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
• Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
• Standarisasi nasional;
• Pelak sanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Seperti dijelaskan diatas maka kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah sangatlah penting dalam lingkungan hidup. Sehingga jika terjadi berbagai permaslahan yang timbul pemerintahan pusat harus menanganinya secara baik karena pemrintah pusat masih mempunyai kewenangan untuk mengadakan berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan kewenanganya secara proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.
BAB III
ANALISA
Kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan tidak bisa dijadikan suatu kesempatan untuk mengeksploitasi lingkungan sehingga lingkungan menjadi rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi bagi kelangsungan bangsa ini dan hal ini dilakukan hanya untuk mengejar Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga hanya untuk hal yang jangka pendek investasi jangka panjang dikuras habis.
Jika dilihat Kewenangan Pemerintah Pusat juga besar dalam hal ini sehingga perlu diberdayakan peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan juga fungsi dari pemerintah sebagai suatu instansi pengawas jika terjadi pengelolaan lingkungan yang tidak baik pad pemerintah daerah. Dalam hal ini perlu dikaji kembali berbagai kebijakan yang ada pada pemerintah Daerah sehingga tidak ada kebijkan-kebijakan yang berupa peraturan daerah yang merugikan lingkungan dan tidak memperhatikan keadaan masyarakat.
Oppenheim mengatkan dalam Nederlands Gemeenterecht bahwa:
“ Kebebasan bagian-bagin Negara sama sekali tidak boleh berakhir dengan kehancuran hubungan negara. Di dalam pengawasan tertinggi letaknya jaminan, bahwa selalu terdapat keserasian anatara pelaksanaan bebas dari tugas Pemerintah Daerah dan kebebasan pelaksanaan tugas Tugas Negara oleh Penguasa negara itu.
Van Kempen juga menulis dalam “Inleiding tot het Nederlandsch Indisch Gemeenterecht” bahwa otonomi mempunyai arti lain daripada kedaulatan( souvereniteit), yang merupakan atribut dari negara, akan tetapi tidak pernah merupakan atribut dari bagian- bagiannya seperti Gemeente, Provincie dan sebagainya, yang hanya dapat memiliki hak-hak yang berasal dari negara, bagaian-bagaian mana justru sebagai bagian-bagian dapat berdiri sendiri( zelfstandig) akan tetapi tidak mungkin dapat dianggap merdeka( onafhnjelijk), lepas dari, ataupun sejajar dengan negara.
Dapatlah ditambahkan, bahwa pengawasan itu dimaksudkan pula agar daerah selalu melakukan kebijkannya dengan sebaik-baiknya sehingga produk kebijakan berupa peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.
Hal ini juga memerlukan peran penting dan koordinasi yang baik antara Meteri NegaraLingkungan Hidup denga aparat Pemerintahan Daerah sehinggdapat terjalinnya kerjasama yang baik antara pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan.
Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Negara dan Daerah.
Pengawasan terhadap segala tindakan Pemerintah Daerah termasuk juga Keputusan-keputusan Kepala Daerah terutama Peraturan-peraturan Daerah yang ada dapat diawasi, jika menilik sifatnya bentuk pengawasan bisa dibagi dalam:
1. Pengawasan preventif
2. Pengawasan represif
3. Pengawasan umum
Dan pemerintah Pusat juga harus diawasi oleh lembaga negara yang lain terutama lembaga perwakilan yang fungsinya berupa pengawasan, karena Pemrintah Pusat juga mempunyai kebijakan yang menyangkut pengelolaan lingkungan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan lingkungan sangatlah besar sehingga perlu adanya pembatasan yang jelas dalam pengelolaan lingkungan tersebut.
Dan dalam melaksanakan hal tersebut telah diatur beberapa batasan yang jelas dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menko Wasbangpan.
Yang perlu dicermati adalah kewenangan Pemerintah Daerah yang sangat besar sehingga perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga janagn sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus aktif dalam melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Indonesia baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah

DAFTAR PUSTAKA

M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar Bakti , 1988,h.256
UU NO 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
http://www.bapedal.go.id/media/serasi/00okt/lu1.html
Irawan Soejito, Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1983
»»  Selengkapnya...
Post

Makalah Sejarah Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN
A . LATAR BELAKANG
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

B . BATASAN MASALAH
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Bagaimana sejarah pancasila?
2. Siapa-siapa yang terlibat dalam perumusan pancasila?

C . TUJUAN
Dalam menyusun makalah ini penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Penulis ingin mengetahui sejarah pancasila.
2. Penulis ingin mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam perumusan pancasila.



BAB II
SEJARAH PANCASILA
Mari kita telusuri fakta-fakta sejarah tentang kelahiran pancasila. Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945, Bung Karno menyatakan antara lain:”Saya mengakui, pada waktu saya berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S. di Surabaya, saya dipengaruhi seorang sosialis yang bernama A. Baars, yang memberi pelajaran kepada saya, – katanya : jangan berpaham kebangsaan, tetapi berpahamlah rasa kemanusiaan seluruh dunia, jangan mempunyai rasa kebangsaan sedikitpun. Itu terjadi pada tahun 1917. akan tetapi pada tahun 1918, alhamdulillah, ada orang lain yang memperingatkan saya, ia adalah Dr. Sun Yat Sen ! Di dalam tulisannya “San Min Cu I” atau “The THREE people’s Principles”, saya mendapatkan pelajaran yang membongkar kosmopolitanisme yang diajarkan oleh A. Baars itu. Dalam hati saya sejak itu tertanamlah rasa kebangsaan, oleh pengaruh“The THREE people’s Principles” itu. Maka oleh karena itu, jikalau seluruh bangsa Tionghoa menganggap Dr. Sun Yat Sen sebagai penganjurnya, yakinlah bahwasanya Bung Karno juga seorang Indonesia yang dengan perasaan hormat dengan sehormat-hormatnya merasa berterima kasih kepada Dr. Sun Yat Sen, -sampai masuk ke liang kubur.”
Lebih lanjut ketika membicarakan prinsip keadilan sosial, Bung Karno, sekali lagi menyebutkan pengaruh San Min Cu I karya Dr. Sun Yat Sen:”Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan. Saya didalam tiga hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu kesejahteraan, prinsip: tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Saya katakan tadi prinsipnya San Min Cu I ialah “Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalism, democracy, socialism. Maka prinsip kita …..harus …… sociale rechtvaardigheid.”
Pada bagian lain dari pidato Bung Karno tersebut, dia menyatakan:”Maka demikian pula jikalau kita mendirikan negara Indonesia merdeka, Paduka tuan ketua, timbullah pertanyaan: Apakah Weltanschaung” kita, untuk mendirikan negara Indonesia merdeka di atasnya?Apakah nasional sosialisme ? ataukah historisch-materialisme ? Apakah San Min Cu I, sebagai dikatakan oleh Dr. Sun Yat Sen ? Di dalam tahun 1912 Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok merdeka, tapi “Weltanschaung” telah dalam tahun 1885, kalau saya tidak salah, dipikirkan, dirancangkan. Di dalam buku “The THREE people’s Principles” San Min Cu I,-Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalisme, demokrasi, sosialisme,- telah digunakan oleh Dr. Sun Yat Sen Weltanschaung itu, tapi batu tahun 1912 beliau mendirikan negara baru di atas “Weltanschaung” San Min Cu I itu, yang telah disediakan terlebih dahulu berpuluh-puluh tahun.” (Tujuh Bahan Pokok demokrasi, Dua – R. Bandung, hal. 9-14.)
Pengaruh posmopolitanisme (internasionalisme) kaya A. Baars dan San Min Cu I kaya Dr. Sun Yat Sen yang diterima bung Karno pada tahun 1917 dan 1918 disaat ia menduduki bangku sekolah H.B.S. benar-benar mendalam. Ha ini dapat dibuktikan pada saat Konprensi Partai Indonesia (partindo) di Mataram pada tahun 1933, bung Karno menyampaikan gagasan tentang marhaennisme, yang pengertiannya ialah :
(a) Sosio – nasionalisme, yang terdiri dari : Internasionalisme, Nasionalisme
(b) Sosio – demokrasi, yang tersiri dari : Demokrasi, Keadilan sosial.
Jadi marhaenisme menurut Bung Karno yang dicetuskan pada tahun 1933 di Mataram yaitu : Internasionalisme ; Nasionalisme ; Demokrasi : Keadilan sosial. (Endang Saifuddin Anshari MA. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, Pustaka Bandung1981, hql 17-19.)
Dan jika kita perhatikan dengan seksama, akan jelas sekali bahwa 4 unsur marhainisme seluruhnya diambil dari Internasionalisme milik A. Baars dan Nasionalisme, Demokrasi serta keadilan sosial (sosialisme) seluruhnya diambil dari San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
Sekarang marilah kita membuktikan bahwa pancasila yang dicetuskan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI adalah sama dengan Marheinisme yang disampaikan dalam Konprensi Partindo di Mataram pada tahun 1933, yang itu seluruhnya diambil dari kosmopolitanisme milik A. Baars dan San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
Di dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 itu antara lain berbunyi :”Saudara-saudara ! Dasar negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan !Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetaoi….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa…..namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut:
(a) Kebangsaan Idonesia;
(b) Internasionalisme atau peri-kemanusiaan;
(c) Mufakat atau domokrasi;
(d) Kesejahteraan sosial;
(e) Ke-Tuhanan.
(Pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 dimuat dalam “20 tahun Indonesia Merdeka” Dep. Penerangan RI. 1965.)
Kelima sila dari Pancasila Bung Karno ini, kita cocokkan dengan marhaenisme Bung Karno adalah persis sama, Cuma ditambah dengan Ke Tuhanan. Untuk lebih jelasnya baiklah kita susun sebagai berikut:
(a) Kebangsaan Indonesia berarti sama dengan nasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan nasionalisme milik San Min Cu I milik Dr. Sun yat Sen, Cuma ditambah dengan kata-kata Indonesia.
(b) Internasionalisme atau peri-kemanusiaan berarti sama dengan internasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan internasionalisme (kosmopolitanisme) milik A. Baars.
(c) Mufakat atau demokrasi berarti sama dengan demokrasi dalam marhaenisme, juga sama dengan demokrasi dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen;
(d) Kesejahteraan sosial berarti sama dengan keadilan sosial dalam marhaenisme, juga berarti sama dengan sosialisme dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
(e) Ke-Tuhanan yang diambil dari pendapat-pendapat para pemimpin Islam, yang berbicara lebih dahulu dari Bung Karno, di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945.
Dengan cara mencocokkan seperti ini, berarti nampak dengan jelas bahwa Pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945, yang merupakan”Rumus Pancasila I”, sehingga dijadikan Hari Lahirnya Pancasila, berasal dari 3 sumber yaitu:
a) Dari San Min Cu I Dr. Sun Yat Sen (Cina);
b) Dari internasionalisme (kosmopolitanisme A. Baars (Belanda).
c) Dari umat Islam.
Jadi Pancasila 1 juni 1945, adalah bersumber dari : (1) Cina; (2) Belanda; dan (3) Islam. Dengan begitu bahwa pendapat yang menyatakan Pancasila itu digali dari bumi Indonesia sendiri atau dari peninggalan nenek moyang adalah sangat keliru dan salah !
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sebelum sidang pertama BPUPKI itu berakhir, dibentuklah satu panitia kecil untuk :
a) Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara, berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.
b) Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamirkan Indonesia merdeka.
Dari dalam panitia kecil itu dipilih lagi 9 orang untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberikan nama dengan “Piagam Jakarta”.
Piagam Jakarta berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke- Tuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indinesia.”
Jakarta, 22-6-1605.
 Ir. SOEKARNO ;
 Drs. Mohammad Hatta ;
 Mr. A.A Maramis ;
 Abikusno Tjokrosujoso ;
 Abdul Kahar Muzakir ;
 H.A. Salim ;
 Mr. Achmad Subardjo ;
 Wachid Hasjim ;
 Mr. Muhammad Yamin
(Moh. Hatta dkk. Op.cit. hal. 30-32)
Dengan begitu, maka Pancasila menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila II, berbeda dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II ini adalah sebagai berikut ;
a) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
c) Persatuan Indonesia ;
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sitimatikanya maupun redaksinya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 juni 1945. pada rumus pancasila I, Ke-Tuhanan yang berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila II, ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat – dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, redaksinya berubah sama sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu pada sila ketiga. Demikian juga pada Rumus Pancasila I . Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.
Rumus Pancasila II ini atau yang lebih populer dengan nama Pancasila menurut Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945, yang dikerjakan oleh panitia 9, maka pada rapat terakhir BPUPKI pada tanggal 17 Juni 1945, secara bulat diterima rumus Pancasila II ini.
Sehari sesudah proklamasi, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, terjadilah rapat “Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (PPKI). Panitia ini dibentuk sebelum proklamasi dan mulai aktip bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dengan beranggotakan 29 orang. Dengan mempergunakan rancangan yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, maka PPKI dapat menyelesiakan acara hari itu, yaittu:
a) Menetapkan Undang-Undang Dasar ; dan
b) Memilih Presidan dan Wakil Presiden dalam waktu rapat selama 3 jam.
Dengan demikian terpenuhilah keinginan Bung Karno yang diucapkan pada waktu membuka rapat itu sebagai ketua panitia dengan kata-kata sebagai berikut ; “Tuan-tuan sekalian tentu mengetahui dan mengakui, bahwa kita duduk di dalam suatu zaman yang beralih sebagai kilat cepatnya. Maka berhubungan dengan itu saya minta sekarang kepada tuan-tuan sekalian, supaya kitapun bertindak di dalam sidang ini dengan kecepatan kilat.”
Sedangkan mengenai sifat dari Undang-Undang Dasarnya sendiri Bung Karno berkata:”Tuan-tuan tentu mengerti bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutie grodwet. Nanti kita akan membuat undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan, agar kita ini harus bisa selesai dengan Undang-Undang Dasar itu.”
Dalam beberapa menit saja, tanpa ada perdebatan yang substansil disahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, dengan beberapa perubahan, khususnya dalam rumus pancasila. (Pranoto Mangkusasmito, Pancasila dan sejarahnya, Lembaga Riset Jakarta, 1972, hal. 9-11.)
Adapun Pembukaan undang-Undang Dasar, yang didalamnya terdapat Rumus Pancasila II, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah sebagai berikut :
PEMBUKAAN
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ke- Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dengan demikian disahkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Rumus Pancasila mengalami perubahan lagi, yaitu:
a) Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
c) Persatuan Indonesia ;
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perubahan esensial dari Rumus Pancasila II atau Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dengan Rumus Pancasila III atau Pancasila menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945, yaitu pada sila pertama “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” diganti dengan “Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” . perubahan ini ternyata dikemudian hari menumbuhkan benih pertentangan sikap dan pemikiran yang tak kunjung berhenti sampai hari ini. Sebab umat Islam menganggap bahwa pencoretan anak kalimat pada sila pertama Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, oleh PPKI adalah suatu pengkhianatan oleh golongan nasionalis dan kristen. Karena Rumus Pancasila II telah diterima secara bulat oleh BBUPKI pada tanggal 17 Juli 1945.
Selanjutnya melalui aksi militer Belanda ke-I dan ke- II , dan dibentuknya negara-negara bagian oleh Belanda, pemberontakan PKI di Madiun, statemen Roem Royen yang mengembalikan Bung Karno dan kawan-kawannya dari Bangka ke Jogjakarta, sedangkan Presiden darurat RI pada waktu itu ialah Mr. Syafruddin Prawiranegara, sampailah sejarah negara kita kepada konfrensi meja bundar di Den Haag (Nederland). Konfrensi ini berlangsung dari tanggal 23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 November 1949. dengan ditandatanganinya “Piagam Persetujuan” antara delegasi Republik Indonesia dan delegasi pertemmuan untuk permusyawaratan federal (B.F.O.) mengenai “Konstitusi Republik Indinesia Serikat” (RIS) di Seyeningen pada tanggal 29 Oktober 1949, maka ikut berubahlah Rumus Pancasila III menjadi Rumus Pancasila IV. Rumus Pancasila IV ini termuat dalam muqadimah Undang-Undang Dasar Republik Indinesia Serikat (RIS), yang bunyinya sebagai berikut:
Mukadimah
Kami bangsa Indonesia semenjak berpuluh-puluh tahun lamanya bersatu padu dalam perjuangan kemerdekaan, dengan senantiasa berhati teguh berniat menduduki hak hidup sebagai bangsa yang merdeka berdaulat.
Ini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampailah kepada ringkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam satu piagam negara yang berbentuk Republik Federasi berdasarkan pengakuan “Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan keadilan sosial.”
Untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
Secara jelasnya Rumus Pancasila IV atau pancasila menurut mukadimah Undang-Undang Dasar RIS tanggal 29 Oktober 1949, adalah sebagai berikut;
a. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b. Peri-Kemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d. Kerakyatan dan
e. Keadilan sosia.
Perubahan yang terjadi antara Rumus Pancasila II dengan Rumus Pancasila IV adalah perubahan redaksional yang sangat banyak, yang sudah barang tentu akan membawa akibat pengertian pancasila itu menjadi berubah pula.
Republik Indinesia Serikat tidak berumur sampai 1 tahun. Pada tanggal 19 Mei 1950 ditanda tangani “Piagam Persetujuan” antara pemerintah RIS dan pemerintah RI. Dan pada tanggal 20 Juli 1950 dalam pernyataan bersama kedua pemerintah dinyatakan, antara lain menyetujui rencana Undang-Undang Dasar sementara negara kesatuan Republik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pernyataan bersama”. Pembukaan Undang-Undang Dasar sementara negara kesatuan Repiblik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pernyataan bersama. Pembukaan Undang-Undang Dasar sementara 1950, yang didalamnya terdapat rumus Pancasila, adalah sebagai berikut;
Mukadimah
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan berkat dan rahmat Tuhan tercapailah tingkat sejarah yang berbahagia dan luhur.
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik Kesatuan, berdasarkan pengakuan ketuhanan yang maha esa, peri kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan yang berdaulat sempurna”.
Untuk jelasnya Rumus Pancasila di dalam mukadimah Undang-Undang Dasar sementara dapat disusun sebagai berikut;
a) Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b) Peri-Kemanusiaan.
c) Kebangsaan.
d) Kerakyatan dan
e) Keadilan sosial.
Rumus Pancasila dalam mukadimah Undang-Undang Dasar sementara adalah merupakan rumus pancasila V. dan ternyata antara Rumus Pancasila IV dan Rumus Pancasila V tidak ada perubahan baik sistimatikanya maupun redaksinya.
Tetapi setelah dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang menyatakan “Pembubaran kostituante dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945”, Rumus Pancasila mengalami perubahan, baik redaksinya maupun pengertiannya secara esensial dan mendasar. Sebab setelah itu Bung Karno merumuskan Pancasila dengan menggunakan “ Teori Perasan” yaitu pancasila itu diperasnya menjadi tri sila ( tiga sila) : sosionasionalisme (yang mencakup kebangsaan Indonesia dan peri kemanusiaan); Sosio demokrasi (yang mencakup demokrasi dan kesejahteraan sosial dan ketuhanan. Trisila ini diperas lagi menjadi Ekasila (satu sila); Ekasila itu tidak lain ialah gotong-royong. Dan gotong royong diwujudkan oleh Bung Karno dalam bentuk nasakom (nasional, agama dan komunis).
Lebih jelasnya teori perasan Bung Karno dapat disusun sebagai berikut:
1. Pancasila itu diperasnya menjadi tri sila (tiga sila).
2. Trisila terdiri atas:
a) Sosionasionalisme
b) Sosio
c) Ketuhanan.
3. Trisila diperas menjadi Ekasila
4. Ekasila yaitu gotong-royong.
Teori perasan Bung Karno ni bukan masalah baru, tetapi itulah hakekat Pancasila yang ia lahirkan pada tanggal 1 Juni 1945; dan hal ini dapat dilihat dari pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di depan BPUPKI, yang antara lain berbunyi, “Atau barang kali ada saudara-saudara yang tidak senang adas bilangan itu ? Saya boleh peras sehingga tinggal tiga saja. Saudara Tanya kepada saya apakah perasan tiga perasan itu ? Berpuluh-puluh tahun sudah saya pikirkan dia, ialah dasar-dasarnya Indonesia, Weltanschaung kita. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme; kebangsaan dan peri kemanusiaan, saya peras menjadi satu : itulah yang dahulu saya namakan socio-nationalisme. Dan demokresi yang bukan demokrasi barat, tetapi pilitiek economiche democratie, yaitu pilitieke democratie dengan sociale rechtvaardigheid, demikrasi dengan kesejahteraan saya peraskan pula menjadi satu. Inilah yang dulu saya namakan socio democratie.
Tinggal lagi ketuhanan yang menghormati satu sama lain.
Jadi yang asalnya lima itu telah menjadi tiga: socionationalisme, sociodemocratie dan ketuhanan. Kalau tuan senang dengan simbul tiga ambillah yang tiga ini. Tetapui barangkali tidak semua tuan-tuan senang kepada trisila ini, dan minta satu dasar saja ? Baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu. Apakah yang satu ? ……Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong-royong ! alangkah hebatnya ! negara gotong-royong.
Selain “teori perasan’ Pancasila, Bung Karno menjabarkan dan melengkapi Pancasila itu dengan Manifesto Politik ( Manipol ) dan USDEK ( Undang-Undang Dasar 45, Sosialisme Indonesis, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribaian Indonesia). Hal ini bisa kita jumpai di dalam “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi”, ynag antara lain menyatakan : “Ada orang menanya : Kepada Manifesto Polotik ? Kan kita sudah mempunyai Pancasila? Manifesto Politik adalan pancaran dari Pancasila; USDEK adalah pemancaran dari pada Pancasila. Manifesto Politik, USDEK dan Pancasila adalah terjalin satu salam lain. Manifesto politik, USDEK dan pancasila tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Jika saya harus mengambil qiyas agama – sekadar qiyas – maka saya katakan : Pancasila adalah semacam Qur’annya dan Manifesto Politik dan USDEK adalah semacam Hadits-haditsnya. Awas saya tidak mengatakan bahwa Pancasila adalah Qur’an dan Manifsesto Politik dan USDEK adalah hadits ! Qur’an dan Hadits shahih merupakan satu kesatuan, – maka pancasila dan Manifesto politik dan USDEK adalah merupakan satu kesatuan. Teori perasan Pancasila yang dilengkapi dengan manifesto Politik dan USDEK adalah merupakan Rumus Pancasila VI.
Dengan Naskaom memberi peluang yang besar kepada golongan komunis seperti Partai Komunis Indonesia ( PKI ) untuk memasuki berbagai instansi sipil dan militer. Dominasi komunis di dalam pemerintahan dan berbagai sektor kehidupan, memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan kudeta dan perebutan kekuasaan; meletuslah Gerakan 30 September PKI.
Meletusnya G 30 S / PKI dari kandungan Nasakom, yang membawa runtuhnya rezim Orde Lama, menurut regim Orde baru disebabkan oleh penyelewengan pancasila dari rel yang sebenarnya. Oleh karena itu rezim Orde Baru mencanangkan semboyan “Laksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen”.
Menurut Orde baru, khususnya angkatan ’66, bahwa penyelewengan Pancasila oleh rezim orde Lama disebabkan “belum jelasnya filsafat Pancasila dan belum adanya tafsiran yang terperinci”. Pendapat ini bisa dilihat dari kesimpulan “Simposium Kebangkitan Generasi ’66 Menjelajah Tracee baru”, yang diselenggarakan pada tanggal 6 mei 1966, bertempat di Universitas Indonesia; yang isinya antara lain sebagai berikut : Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang dasar ’45 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” Dan juga terdapat dalam pasal 3 yang berbunyi: “MPR menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar pada haluan negara.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.















BAB III
PENUTUP

A . KESIMPULAN
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.

B . SARAN
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.














DAFTAR PUSTAKA

 http://info.g-excess.com/id/info/SejarahLahirnyaPancasilasebagaiIdeologidan
DasarNegara.info
 http://eri32.wordpress.com/2009/07/31/sejarah-lahirnya-pancasila/


























KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan khadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya lah sehingga penulis dapat menyelasaikan tugas makalah ini dengan judul “SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA”.
Kami menyadari sepenuhnya sebagai manusia biasa, bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak lupt dari segala kekurangan. Sumbangan saran dan kritik sangat kami harapkan demi kesempurnaan tugas ini semoga yang kami kerjakan ini memiliki arti yang baik dan bermanfaat bagi kita semua, khusunya penulis.. AMIN.

Rappang, January 2010

Penulis












DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ………………………………………………………………. i

DAFTAR ISI ………………………………………………………………………… ii

PENDAHULUAN
A . LATAR BELAKANG …………………………………………………… 1
B . BATASAN MASALAH …………………………...…………………….. 1
C . TUJUAN …………………………………………...……………………. 1

BAB II
SEJARAH PANCASILA …………………………………………………………….

BAB III
PENUTUP
A . KESIMPULAN …………………………………………………………………..
B . SARAN ……………………………………………………………………………


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………
»»  Selengkapnya...
Post

Puisi

A . Puisi

Berdiri Aku

(Karya: Amir Hamzah)



Berdiri aku disenja senyap

Camar melayang menepis buih

Melayah bakau mengurai puncak

Berjulang datang ubur terkembang.



Angin pulang menyejuk bumi

Menepuk teluk mengempas emas

Lari ke gunung memuncak sunyi

Berayun alun di atas alas.



Benag raja mencelup ujung

Naik marak menyerak corak

Elang leka sayap tergulung

Dimabuk warna berarak-arak.



Dalam rupa maha sempurna

Rindu sendu mengharu kalbu

Ingin datang merasa sentosa

Menyecap hidup bertentu tuju.



B . PENAFSIRAN PEMAHAMAN PUISI

Puisi dapat mengandung isi yang bersifat faktual serta sesuatu yang bersifat abstrak. Maka dalam memahaminya, terdapat puisi yang dapat langsung difahami dan ada juga diperlukan penafsiran terlebih dahulu. Dalam menafsirkan puisi terdapat banyak teori-teori. Namun Tzvetan Todorov, memperingatkan tentang bahaya mendewakan teori. Bagi Todorov adalah lebih baik berspekulasi, sambil juga meraba-raba, tetapi sepenuhnya memiliki kesadaran diri, dari pada merasa memiliki pemahaman tetapi masih buta dan nekat bergerak membabi buta.

Dan penafsiran pemahaman secara sederhana puisi “Berdiri Aku” karya Amir Hamzah ini dapat disimpulkan sebagai berikut:

Dengan puisinya ini, Amir Hamzah (pengarang) merenung dalam kesendiriannya, dimana pengarang menunggu/mencari tentang makna hidup (judul puisi). Dimana warna-warni, seluk-beluk, kejadian-kejadian, dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di alam ini sangat beraneka ragam, corak, dan jenis. Pengarang mendeskripsikan kehidupan, sebagaimana kehidupan dan hiruk pikuk peristiwa yang terjadi di laut, pantai, dan gunung (bait 1 dan 2), dan pelangi (bait 3). Lalu dalam kesendiriannya ini, pengarang mencoba merenung mencari sesuatu yang diidam-idamkan semua manusia. Sesuatu yang dicari dalam hidup ini, yaitu tentang tujuan yang pasti dan terarah. Dan hal inilah yang menjadi pangkal kehidupan manusia. Yaitu masa aman, tentram, masa kesejahteraan, dan kebahagiaan

C . KAJIAN BERDASARKAN TINJAUAN PSIKOLOGIS
Asumsi dasar penelitian pikologi sastra antara lain dipengaruhi oleh anggapan bahwa karya sastra merupakan produk dari suatu kejiwaan dan pemikiran pengarang yang berada pada situasi setengah sadar (subconcius) setelah jelas baru dituangkan kedalam bentuk secara sadar (conscius). Dan kekuatan karya sastra dapat dilihat dari seberapa jauh pengarang mampu mengungkapkan ekspresi kejiwaan yang tak sadar itu ke dalam sebuah cipta sastra.

Pada puisi “Berdiri Aku” ini, Amir Hamzah mampu mengungkapkan ekspresi kejiwaannya tentang sesuatu yang merasuk dalam imajinasi dan pemikirannya tentang pencarian makna hidup dan tentang sesuatu yang menjadi tujuan utama manusia dalam kehidupan ini. Lalu pengalamannya tersebut menjadi imajinasi yang melahirkan produk kreatifitas yang berupa karya sastra dalam puisinnya yang berjudul “Berdiri Aku” ini.



Misalnya pada bait ke 1

Berdiri aku disenja senyap

Camar melayang menepis buih

Melayah bakau mengurai puncak

Berjulang datang ubur terkembang.

Penulis mengungkapkan rasa emosionalnya tentang apa yang dirasakannya pada apa yang dilihatnya. Penantian dan perenungan diri terhadap apa yang dilihatnya tentang peristiwa/kejadian di suatu pantai/laut menjadi pengalaman yang mendorongnya untuk melakukan sesuatu. Begitu juga pada bait ke dua :

Angin pulang menyejuk bumi

Menepuk teluk mengempas emas

Lari ke gunung memuncak sunyi

Berayun alun di atas alas.

Pada bait ini, penulis mengungkapkan hubungan antara kehidupan manusia dengan peristiwa alam. Terlihat pada baris – Angin pulang menyejuk bumi – Menepuk teluk mengempas emas – bahwa angin laut (peristiwa alami) dapat dimanfaatkan oleh nelayan (kegiatan manusia) untuk membawa perahunya ke daratan dengan membawa hasil lautnya.

Selain itu perwatakan tokoh yang ditampilkan Amir Hamzah mampu menggambarkan perwatakan tokoh yang semakin hidup. Dimana tokoh “aku” pada puisinya ini tiada lain adalah dirinya sendiri. Namun selain itu tokoh “aku” juga bisa mewakili manusia secara umum. Dimana terlihat dalam setiap baitnya, tokoh “aku” menjadi subjek sekaligus objek dari setiap makna yang dimaksudnya.

Sentuhan-sentuhan emosi yang ditampilkan tokoh “aku” dalam puisi Amir Hamzah ini sebetulnya gambaran kekalutan dan kejernihan batin pencipta karya sastranya sendiri. Hal ini menjadikan keorsinilan karya sastra ini. Kekalutan ini terlihat pada penggambarannya tentang proses alam sebagai bagian dari yang mewarnai kehidupan, dan yang menggambarkan peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian dari kehidupan manusia. Hal ini nampak pada bait ke 3 :

Benag raja mencelup ujung

Naik marak menyerak corak

Elang leka sayap tergulung

Dimabuk warna berarak-arak.

Bait ini bermakna, pelangi yang membentang dari satu ujung, naik ke langit dan turun di satu ujung lainnya dengan keindahan warna-warni yang dapat membuat lupa siapapun yang melihatnya, yang padahal pelangi itu hanyalah sesuatu yang semu, tidak dapat disentuh, namun hanya dapat dilihat saja. Hal ini juga merupakan gambaran pengarang tentang kehidupan ini. menggambarkan tentang ambisi manusia, nafsu manusia, dalam berusaha dan melihat sesuatu tentang duniawi.

Amir Hamzah dalam mencipta puisi ini, menggunakan cipta, rasa, dan karyanya. Ia, mengungkapkan gejolak jiwanya tentang kehidupan dan tujuan kehidupan ini. Dimana pada bait terakhir, penulis mengungkapkan gagasan dari puncak kegelisahan jiwaannya dengan ungkapannya bahwa dalam semua peristiwa yang terjadi baik yang terjadi oleh sebab manusia ataupun alamiah merupakan gambaran dari kehidupan yang dapat ditafakuri manusia sebagai sesuatu yang sangat sempurna, dari kegelisahan rasa rindu yang menggugah rasa haru di hati dan perasaan untuk mencapai keinginan yang didambakan yaitu merasakan kebahagiaan, kesejahteraan dalam tujuan yang jelas dalam kehidupan ini. Bait tersebut berbunyi:

Dalam rupa maha sempurna

Rindu sendu mengharu kalbu

Ingin datang merasa sentosa

Menyecap hidup bertentu tuju.

Ungkapan penulis tentang hidup dan kehidupan serta makna kehidupan pada puisinya yang berjudul “Berdiri Aku” ini, juga dilatar belakangi kehidupan penulis. Yaitu bahwa penulis dibesarkan dalam lingkungan terpelajar baik pendidikan duniawi ataupun pendidikan agamis.

D . KESIMPULAN
Puisi sebagai bentuk komunikasi sastra tidak akan terlepas dari peranan pengarang sebagai pencipta sastra. Maka pendekatan ekspresif merupakan pendekatan yang mengkaji ekspresi perasaan atau temperamen penulis (Abrams, 1981:189). Dan begitu juga pada puisi “Berdiri Aku” karya Amir Hamzah pengkajiannya lewat pendekatan ekspresif, merupakan upaya untuk dapat memahami karya sastra ini secara lebih baik sebagai satu kesatuan yang padu dan bermakna (Burhan Nurgiyantoro).

Berdasarkan pendekatan ekspresif dengan kajian psikologi sastra, dapat dikatakan bahwa puisi “Berdiri Aku” karya Amir Hamzah merupakan hasil cipta karya penulisnya dari pengalaman pada kejiwaan dan pemikiran pengarangnya pada situasi setengah sadar lalu dituangkan kedalam bentuk secara sadar. Dan Amir Hamzah mampu mengungkapkan ekspresi kejiwaannya tentang hidup dan kehidupan duniawi ke dalam puisi “Berdiri Aku” ini.

Kajian psikologi sastra pada puisi “Berdiri Aku” ini juga menitik beratkan pada tokoh dan perwatakan tokoh “aku”, dan aspek pemikiran dan perasaan pengarang itu sendiri ketika mencipta karya sastra ini. Perasaan gelisah, kesepian, pencarian, kerinduan, serta harapan kebahagiann merupakan gambaran dari perasaan hasil dari pemikiran pengarang yang di terapkan pada tokoh “aku” dengan perwatakannya. Selain itu, biografi pengarang menjadi bagian latar belakang yang merupakan bagian bekal dalam memahami karya sastra berdasarkan psikologi pengarangnya.
»»  Selengkapnya...
Post

Makalah ARTI KEBUDAYAAN

BAB I
PENDAHULUAN
Ketika lahir lewat rahim ibu kita masing-masing , kita semua diperlakukan / dirawat oleh ‘perawat bayi’ sebagaimana lazimnya dipanggil sebagai suster yang ada di rumah sakit , atau dukun beranak yang ada di kampung .. sekalipun.
Ketika indera mata dan fungsi pendengaran mulai bekerja (melek dan bisa mendengar suara) disaat-saat seperti itulah proses kebudayaan seorang anak manusia dimulai , agar belajar merespons situasi hingga akhirnya tak merasa asing serta mampu mengenali lingkungan disekelilingnya.
Fase awal-awal belajar berkomunikasi lewat ’satu dua patah kata’ adalah proses pematangan bagi otak dan akal , yang meng-isyaratkan kesiapan menerima pelajaran bagi BEKAL terbentuknya sifat Kebudayaan seorang anak manusia itu sendiri. Disana seorang ibu dan ayah akan mengajarkan pada anak tersebut perilaku demi perilaku yang telah secara turun menurun diajarkan oleh para pendahulunya masing-masing. Hal tersebut yang kemudian kita kenal dengan kata ‘budaya’ . (perilaku yang dilandasi oleh etika yang diwajibkan saat itu)
Demikian seterusnya proses kebudayaan tersebut berkembang berlipat ganda , hingga melebar dan meluas melibatkan berbagai elemen-elemen kebudayaan setiap keluarga dalam jumlah yang lebih banyak , sampai akhirnya masuk pada tahap bisa disebut sebagai KEBUDAYAAN satu SUKU BANGSA / ras .
Masing-masing diantara mereka semua , ada yang disebut sebagai Kebudayaan Jawa - Bali - Batak - Sumatra Selatan - Ambon - Bugis dan banyak lagi lainnya yang menghuni disetiap sudut jajaran kepulauan Nusantara .
Penggambaran diatas , merujuk kita untuk mulai memasuki wilayah yang jauh lebih kompleks . Yaitu bagaimana proses interaksi antara masing-masing Suku Bangsa diatas hingga mereka semua mau bersanding secara damai untuk hidup bersama , dengan kesepakatan bersama untuk tidak saling merugikan masing-masing pihak diantaranya . Namun justru membangun suasana gotong-royong yang akhirnya di wacanakan , agar bisa bisebut BHINEKA TUNGGAL IKA.


BAB II
PEMBAHASAN

A . Pengertian kebudayaan
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

B . Unsur-unsur kebudayaan
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
1. Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
* alat-alat teknologi
* sistem ekonomi
* keluarga
* kekuasaan politik
2. Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
* sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
* organisasi ekonomi
* alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
* organisasi kekuatan (politik)

C . Wujud dan komponen Kebudayaan

A .Wujud
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
* Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
* Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
* Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.

B . Komponen
Berdasarkan wujudnya tersebut, kebudayaan dapat digolongkan atas dua komponen utama:
* Kebudayaan material
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci.
* Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional.

BAB III
HUBUNGAN ANTARA UNSUR–UNSUR KEBUDAYAAN

A . Komponen-komponen atau unsur-unsur utama dari kebudayaan antara lain:

1 . Peralatan dan perlengkapan hidup (teknologi)
2 . Teknologi merupakan salah satu komponen kebudayaan.
Teknologi menyangkut cara-cara atau teknik memproduksi, memakai, serta memelihara segala peralatan dan perlengkapan. Teknologi muncul dalam cara-cara manusia mengorganisasikan masyarakat, dalam cara-cara mengekspresikan rasa keindahan, atau dalam memproduksi hasil-hasil kesenian.
Masyarakat kecil yang berpindah-pindah atau masyarakat pedesaan yang hidup dari pertanian paling sedikit mengenal delapan macam teknologi tradisional (disebut juga sistem peralatan dan unsur kebudayaan fisik), yaitu:
* alat-alat produktif
* senjata
* wadah
* alat-alat menyalakan api
* makanan
* pakaian
* tempat berlindung dan perumahan
* alat-alat transportasi

Sistem mata pencaharian hidup
Perhatian para ilmuwan pada sistem mata pencaharian ini terfokus pada masalah-masalah mata pencaharian tradisional saja, di antaranya:
* berburu dan meramu
* beternak
* bercocok tanam di ladang
* menangkap ikan

B . Sistem kekerabatan dan organisasi sosial
Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Dalam kajian sosiologi-antropologi, ada beberapa macam kelompok kekerabatan dari yang jumlahnya relatif kecil hingga besar seperti keluarga ambilineal, klan, fatri, dan paroh masyarakat. Di masyarakat umum kita juga mengenal kelompok kekerabatan lain seperti keluarga inti, keluarga luas, keluarga bilateral, dan keluarga unilateral.

C .Bahasa
Bahasa adalah alat atau perwujudan budaya yang digunakan manusia untuk saling berkomunikasi atau berhubungan, baik lewat tulisan, lisan, ataupun gerakan (bahasa isyarat), dengan tujuan menyampaikan maksud hati atau kemauan kepada lawan bicaranya atau orang lain. Melalui bahasa, manusia dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat, tingkah laku, tata krama masyarakat, dan sekaligus mudah membaurkan dirinya dengan segala bentuk masyarakat.
Bahasa memiliki beberapa fungsi yang dapat dibagi menjadi fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi bahasa secara umum adalah sebagai alat untuk berekspresi, berkomunikasi, dan alat untuk mengadakan integrasi dan adaptasi sosial. Sedangkan fungsi bahasa secara khusus adalah untuk mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari, mewujudkan seni (sastra), mempelajari naskah-naskah kuno, dan untuk mengeksploitasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

D . Kesenian dan Agama
Karya seni dari peradaban Mesir kuno.
Kesenian mengacu pada nilai keindahan (estetika) yang berasal dari ekspresi hasrat manusia akan keindahan yang dinikmati dengan mata ataupun telinga. Sebagai makhluk yang mempunyai cita rasa tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga perwujudan kesenian yang kompleks.
Sistem kepercayaan
Ada kalanya pengetahuan, pemahaman, dan daya tahan fisik manusia dalam menguasai dalam menguasai dan mengungkap rahasia-rahasia alam sangat terbatas. Secara bersamaan, muncul keyakinan akan adanya penguasa tertinggi dari sistem jagad raya ini, yang juga mengendalikan manusia sebagai salah satu bagian jagad raya. Sehubungan dengan itu, baik secara individual maupun hidup bermasyarakat, manusia tidak dapat dilepaskan dari religi atau sistem kepercayaan kepada penguasa alam semesta.

Agama Samawi
Tiga agama besar, Yahudi, Kristen dan Islam, sering dikelompokkan sebagai agama Samawi atau agama Abrahamik Ketiga agama tersebut memiliki sejumlah tradisi yang sama namun juga perbedaan-perbedaan yang mendasar dalam inti ajarannya. Ketiganya telah memberikan pengaruh yang besar dalam kebudayaan manusia di berbagai belahan dunia.






BAB IV
AGAMA DAN FILOSOFI DARI TIMUR

A . Agni, dewa api agama Hindu
Agama dan filosofi seringkali saling terkait satu sama lain pada kebudayaan Asia. Agama dan filosofi di Asia kebanyakan berasal dari India dan China, dan menyebar di sepanjang benua Asia melalui difusi kebudayaan dan migrasi.
Hinduisme adalah sumber dari Buddhisme, cabang Mahāyāna yang menyebar di sepanjang utara dan timur India sampai Tibet, China, Mongolia, Jepang dan Korea dan China selatan sampai Vietnam. Theravāda Buddhisme menyebar di sekitar Asia Tenggara, termasuk Sri Lanka, bagian barat laut China, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Thailand.

B . Agama tradisional
Agama tradisional, atau terkadang disebut sebagai "agama nenek moyang", dianut oleh sebagian suku pedalaman di Asia, Afrika, dan Amerika. Pengaruh bereka cukup besar; mungkin bisa dianggap telah menyerap kedalam kebudayaan atau bahkan menjadi agama negara, seperti misalnya agama Shinto. Seperti kebanyakan agama lainnya, agama tradisional menjawab kebutuhan rohani manusia akan ketentraman hati di saat bermasalah, tertimpa musibah, tertimpa musibah dan menyediakan ritual yang ditujukan untuk kebahagiaan manusia itu sendiri.


"American Dream"
American Dream, atau "mimpi orang Amerika" dalam bahasa Indonesia, adalah sebuah kepercayaan, yang dipercayai oleh banyak orang di Amerika Serikat. Mereka percaya, melalui kerja keras, pengorbanan, dan kebulatan tekad, tanpa memedulikan status sosial, seseorang dapat mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Gagasan ini berakar dari sebuah keyakinan bahwa Amerika Serikat adalah sebuah "kota di atas bukit" (atau city upon a hill"), "cahaya untuk negara-negara" ("a light unto the nations"), yang memiliki nilai dan kekayaan yang telah ada sejak kedatangan para penjelajah Eropa sampai generasi berikutnya.

C . Pernikahan
Agama sering kali mempengaruhi pernikahan dan perilaku seksual. Kebanyakan gereja Kristen memberikan pemberkatan kepada pasangan yang menikah; gereja biasanya memasukkan acara pengucapan janji pernikahan di hadapan tamu, sebagai bukti bahwa komunitas tersebut menerima pernikahan mereka. Umat Kristen juga melihat hubungan antara Yesus Kristus dengan gerejanya. Gereja Katolik Roma mempercayai bahwa sebuah perceraian adalah salah, dan orang yang bercerai tidak dapat dinikahkan kembali di gereja. Sementara Agama Islam memandang pernikahan sebagai suatu kewajiban. Islam menganjurkan untuk tidak melakukan perceraian, namun memperbolehkannya.

D . Sistem ilmu dan pengetahuan
Secara sederhana, pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui manusia tentang benda, sifat, keadaan, dan harapan-harapan. Pengetahuan dimiliki oleh semua suku bangsa di dunia. Mereka memperoleh pengetahuan melalui pengalaman, intuisi, wahyu, dan berpikir menurut logika, atau percobaan-percobaan yang bersifat empiris (trial and error).

Sistem pengetahuan tersebut dikelompokkan menjadi:
* pengetahuan tentang alam
* pengetahuan tentang tumbuh-tumbuhan dan hewan di sekitarnya
* pengetahuan tentang tubuh manusia, pengetahuan tentang sifat dan tingkah laku sesama manusia
* pengetahuan tentang ruang dan waktu

Perubahan sosial budaya
Perubahan sosial budaya dapat terjadi bila sebuah kebudayaan melakukan kontak dengan kebudayaan asing.
Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
Ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi perubahan sosial:
1. tekanan kerja dalam masyarakat
2. keefektifan komunikasi
3. perubahan lingkungan alam.
Perubahan budaya juga dapat timbul akibat timbulnya perubahan lingkungan masyarakat, penemuan baru, dan kontak dengan kebudayaan lain. Sebagai contoh, berakhirnya zaman es berujung pada ditemukannya sistem pertanian, dan kemudian memancing inovasi-inovasi baru lainnya dalam kebudayaan.
Penetrasi kebudayaan
Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan adalah masuknya pengaruh suatu kebudayaan ke kebudayaan lainnya. Penetrasi kebudayaan dapat terjadi dengan dua cara:
1 . Penetrasi damai (penetration pasifique)
Masuknya sebuah kebudayaan dengan jalan damai. Misalnya, masuknya pengaruh kebudayaan Hindu dan Islam ke Indonesia. Penerimaan kedua macam kebudayaan tersebut tidak mengakibatkan konflik, tetapi memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Pengaruh kedua kebudayaan ini pun tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya masyarakat.
2 . Penetrasi kekerasan (penetration violante)
Masuknya sebuah kebudayaan dengan cara memaksa dan merusak. Contohnya, masuknya kebudayaan Barat ke Indonesia pada zaman penjajahan disertai dengan kekerasan sehingga menimbulkan goncangan-goncangan yang merusak keseimbangan dalam masyarakat




BAB V
CARA PANDANG TERHADAP KEBUDAYAAN

A . Kebudayaan sebagai peradaban
Saat ini, kebanyakan orang memahami gagasan "budaya" yang dikembangkan di Eropa pada abad ke-18 dan awal abad ke-19. Gagasan tentang "budaya" ini merefleksikan adanya ketidakseimbangan antara kekuatan Eropa dan kekuatan daerah-daerah yang dijajahnya. Mereka menganggap 'kebudayaan' sebagai "peradaban" sebagai lawan kata dari "alam". Menurut cara pikir ini, kebudayaan satu dengan kebudayaan lain dapat diperbandingkan; salah satu kebudayaan pasti lebih tinggi dari kebudayaan lainnya.
Artefak tentang "kebudayaan tingkat tinggi" (High Culture) oleh Edgar Degas.
Pada prakteknya, kata kebudayaan merujuk pada benda-benda dan aktivitas yang "elit" seperti misalnya memakai baju yang berkelas, fine art, atau mendengarkan musik klasik, sementara kata berkebudayaan digunakan untuk menggambarkan orang yang mengetahui, dan mengambil bagian, dari aktivitas-aktivitas di atas. Sebagai contoh, jika seseorang berpendendapat bahwa musik klasik adalah musik yang "berkelas", elit, dan bercita rasa seni, sementara musik tradisional dianggap sebagai musik yang kampungan dan ketinggalan zaman, maka timbul anggapan bahwa ia adalah orang yang sudah "berkebudayaan".
Orang yang menggunakan kata "kebudayaan" dengan cara ini tidak percaya ada kebudayaan lain yang eksis; mereka percaya bahwa kebudayaan hanya ada satu dan menjadi tolak ukur norma dan nilai di seluruh dunia. Menurut cara pandang ini, seseorang yang memiliki kebiasaan yang berbeda dengan mereka yang "berkebudayaan" disebut sebagai orang yang "tidak berkebudayaan"; bukan sebagai orang "dari kebudayaan yang lain." Orang yang "tidak berkebudayaan" dikatakan lebih "alam," dan para pengamat seringkali mempertahankan elemen dari kebudayaan tingkat tinggi (high culture) untuk menekan pemikiran "manusia alami" (human nature)



B . Kebudayaan sebagai "sudut pandang umum"
Selama Era Romantis, para cendekiawan di Jerman, khususnya mereka yang peduli terhadap gerakan nasionalisme - seperti misalnya perjuangan nasionalis untuk menyatukan Jerman, dan perjuangan nasionalis dari etnis minoritas melawan Kekaisaran Austria-Hongaria - mengembangkan sebuah gagasan kebudayaan dalam "sudut pandang umum". Pemikiran ini menganggap suatu budaya dengan budaya lainnya memiliki perbedaan dan kekhasan masing-masing. Karenanya, budaya tidak dapat diperbandingkan. Meskipun begitu, gagasan ini masih mengakui adanya pemisahan antara "berkebudayaan" dengan "tidak berkebudayaan" atau kebudayaan "primitif."
Pada akhir abad ke-19, para ahli antropologi telah memakai kata kebudayaan dengan definisi yang lebih luas. Bertolak dari teori evolusi, mereka mengasumsikan bahwa setiap manusia tumbuh dan berevolusi bersama, dan dari evolusi itulah tercipta kebudayaan.
Pada tahun 50-an, subkebudayaan - kelompok dengan perilaku yang sedikit berbeda dari kebudayaan induknya - mulai dijadikan subyek penelitian oleh para ahli sosiologi. Pada abad ini pula, terjadi popularisasi ide kebudayaan perusahaan - perbedaan dan bakat dalam konteks pekerja organisasi atau tempat bekerja.















BAB VI
PENUTUP

Kebudayaan adalah suatu sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide gagasan yang terdapat di dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi social, religi seni dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.














BAB VII
DAFTAR PUSTAKA

* Arnold, Matthew. 1869. Culture and Anarchy. New York: Macmillan. Third edition, 1882, available online. Retrieved: 2006-06-28.
* Barzilai, Gad. 2003. Communities and Law: Politics and Cultures of Legahkjkjl Identities. University of Michigan Press.
* Boritt, Gabor S. 1994. Lincoln and the Economics of the American Dream. University of Illinois Press. ISBN 978-0-252-06445-6.
* Bourdieu, Pierre. 1977. Outline of a Theory of Practice. Cambridge University Press. ISBN 978-0-521-29164-4
* Cohen, Anthony P. 1985. The Symbolic Construction of Community. Routledge: New York,


















KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelasaikan makalah ini. Walaupun masih jauh dari titik kesempurnaan.
Dengan demikian , kami sebagai penulis makalah mengucapkan banyak terimah kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah kami ini.
Dalam makalah ini, yang berjudul “ARTI KEBUDAYAAN” Banyak kami harapkan kritik dan saran kepada pembaca ataupun pendengar guna untuk perbaikan penulisan-penulisan makalah berikutnya.







PENULIS
»»  Selengkapnya...
Post

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikenal dengan sebutan KBBI terbit pertama 28 Oktober 1988 saat Pembukaan Kongres V Bahasa Indonesia. Sejak itu kamus tersebut telah menjadi sumber rujukan yang dipercaya baik di kalangan pengguna di dalam maupun di luar negeri. Setiap ada permasalahan tentang kata, KBBI selalu dianggap sebagai jalan keluar penyelesaiannya. Selain muatan isi, KBBI memang disusun tidak sekadar sebagai sumber rujukan, tetapi menjadi sumber penggalian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta peradaban Indonesia. Oleh karena itu, rujukan tersebut kemudian semakin mengakar di dalam kehidupan berbahasa Indonesia walaupun upaya penyempurnaan isi tidak selamanya mengimbangi perkembangan kosakata bahasa Indonesia.

KBBI daring ini merupakan upaya penyediaan kemudahan akses terhadap Kamus Besar Bahasa Indonesia di mana pun, kapan pun, dan siapa pun selama dapat memanfaatkan jaringan teknologi informasi dan komunikasi.

Pangkalan data KBBI daring ini diambil dari KBBI edisi III. Pemutakhiran dan penyempurnaan isi KBBI sedang dilakukan dan akan diterbitkan dalam edisi IV tahun ini. Tampilan antarmuka KBBI daring sengaja didesain dalam bentuk sederhana agar pengguna tidak menemukan kesulitan dalam penggunaan kamus ini.

Sumber : http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php
»»  Selengkapnya...
Post

Mau Maju? Tinggalkan Kebiasaan Buruk Masa Kuliah!

KOMPAS.com — Memasuki fase bekerja berarti sudah harus bisa mulai berlaku profesional sesuai dengan peraturan kantor setempat. Berikut adalah beberapa kebiasaan masa kuliah yang secara sadar atau tidak masih sering kita lakukan.

Menunda pekerjaan
Saat kuliah, menunda mengerjakan tugas dari dosen bisa jadi hal yang biasa. Dari mulai mengerjakan tugas dalam waktu semalam, menjiplak tugas teman, mengandalkan teman untuk mengerjakannya, hingga sama sekali tak diselesaikan jika rasa malas datang melanda. Di dunia kerja, situasi seperti ini tentu takkan bisa mendapat toleransi. Setiap orang memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaan masing-masing. Jadi, jangan harap Anda bisa duduk santai dan melemparkan pekerjaan kepada rekan kerja di kantor, ya.

Solusi: Agar Anda dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggat yang telah ditentukan, mulailah dengan menentukan skala prioritas dan tenggat untuk diri sendiri. Jika di tengah proses penyelesaian tugas Anda merasa jenuh atau tak berhasil menemukan ide yang tepat, sah-sah saja kok meninggalkan pekerjaan sejenak untuk mencari inspirasi dengan melakukan kegiatan yang Anda suka, misalnya jalan-jalan di mal, mendengarkan musik, atau menonton film.

Meski begitu, jangan sampai lupa waktu. Apalagi jika Anda bekerja dalam satu tim. Tak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga akan merugikan rekan kerja lainnya yang tak bisa menyelesaikan tugas karena Anda. Cobalah menempatkan diri sebagai rekan kerja yang akan dirugikan jika Anda menunda pekerjaan. Ini akan membuat kita terpacu untuk menyelesaikan tugas tepat waktu.

Tepat waktu
Kalau zaman kuliah, kita bisa masuk kelas sesukanya atau bahkan menitip absensi kepada teman. Toh, dosen pun takkan terlalu memerhatikan siapa saja mahasiswa yang hadir atau tidak. Namun, di dunia kerja, Anda dituntut untuk hadir tepat waktu sesuai dengan jam kerja yang berlaku di tiap-tiap perusahaan. Kalaupun ada keperluan yang akan membuat Anda datang terlambat, Anda harus memberikan kabar atau minta izin atasan terlebih dulu. Pasalnya, keterlambatan Anda tak hanya berdampak terhadap absensi, tapi juga mengurangi waktu Anda untuk bekerja secara produktif. Dengan waktu kerja yang terbatas, tentu akan membuat Anda sulit berkonsentrasi.

Solusi: Jika sebelumnya Anda tak terbiasa bangun pagi, cobalah mencari tempat tinggal/kos yang jaraknya dekat dengan kantor. Dengan begitu, Anda tak perlu bangun terlalu pagi dan bisa menghemat waktu perjalanan menuju ke kantor. Supaya tak terburu-buru pada pagi hari, biasakan untuk menyiapkan segala keperluan kerja pada malam hari. Ini untuk menghindari barang atau berkas yang diperlukan tertinggal di rumah.

Perhatikan penampilan
Saat kuliah, kita lebih memilih jins dan T-shirt sebagai kostum andalan pergi ke kampus. Selain dari segi kenyamanan, juga sebagai bentuk ekspresi diri yang santai dan bebas. Sedangkan di dunia kerja, tak semua perusahaan memberikan kebebasan bagi para karyawannya untuk tampil santai. Bagi beberapa profesi dan perusahaan dengan image yang kuat, tentu penampilan menjadi salah satu hal utama yang harus diperhatikan. Sebut saja profesi public relations, pengacara, sekretaris, bankir, atau lainnya yang mewajibkan karyawannya memakai pakaian rapi dan formal, bahkan berseragam.

Solusi: Budaya kerja perusahaan biasanya tecermin dari cara berpakaian karyawannya. Namun, penampilan kita yang oke tetap harus didukung dengan kualitas kerja yang juga bagus. Setiap perusahaan biasanya memiliki kebijakan yang berbeda, ada kok yang mengizinkan karyawannya berpakaian bebas pada hari Jumat. Tapi, kalau Anda memang bukan tipe orang yang bisa bertahan di balik pakaian rapi, coba pilih perusahaan yang fleksibel dan mengizinkan karyawannya berpakaian bebas. Biasanya, perusahaan yang bergerak di bidang kreatif memungkinkan Anda untuk lebih bebas berekspresi.

Tidak pilih-pilih teman
Di kampus, berteman dengan beberapa orang pilihan lalu membentuk sebuah geng adalah hal yang biasa. Namun, di tempat kerja, berteman dengan banyak orang dan menjalin jaringan seluas mungkin. Sebab, kita harus bisa beradaptasi dan bekerja sama dengan siapa pun. Sah-sah saja apabila Anda memiliki beberapa teman dekat di kantor, tapi bukan berarti Anda menutup diri dengan rekan kerja lainnya.

Solusi: Cobalah berbaur dan bersenang-senang dengan rekan kerja seusai jam kantor. Ini akan membangun kedekatan di antara Anda dan teman sekerja. Meski tak boleh pemilih dalam berteman, Anda tetap perlu memilah mana teman yang bisa membawa efek baik atau buruk dalam urusan pekerjaan.

Sumber : http://female.kompas.com/
»»  Selengkapnya...
Post

6 Cara Mencari Kerja Lebih Cerdas

KOMPAS.com - Tak butuh gelar tinggi untuk sukses dalam mencari pekerjaan. Menggapai gol karier Anda hanya butuh strategi yang matang dan disiplin. Berikut 6 tips untuk membantu Anda mencari pekerjaan lebih cerdas, bukan lebih keras.

Jual nilai
Apa yang membuat Anda unik? Bagaimana kekuatan, kemampuan, dan prestasi Anda bisa mengurangi permasalahan yang dihadapi perusahaan yang Anda lamar tersebut? Tentukan "tawaran nilai unik" Anda dan buat hal tersebut menjadi rencana integral pada garis besar marketing personal Anda. Perhitungkan setiap dokumen (resume, biografi, kartu nama) atau pertemuan langsung (networking, atau wawancara) sebagai kesempatan untuk menyampaikan nilai dan mengemukakan kebutuhan strategis Anda.

Lebih bersemangat
Mencari pekerjaan bisa jadi sangat melelahkan jika Anda tak memiliki rencana untuk mengisi ulang tenaga Anda. Tetap termotivasi dan selalu siap akan memudahkan Anda membangun rencana praktis dan tetap menjalaninya. Aturlah jadwal harian Anda, lalu putuskan seberapa sering atau berapa jam dalam seminggu bisa Anda siapkan untuk mencari dan menyusun kembali dokumen-dokumen untuk menghitung kembali perkembangan Anda.

Mengaktifkan dan membangun jejaring
Jejaring yang kuat bisa memberikan info dan akses ke lowongan pekerjaan yang tak begitu terekspos ke pasaran. Riset menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen dari semua pekerjaan yang terpenuhi disebarkan lewat jejaring. Setiap orang yang Anda kenal adalah kesempatan untuk membangun jejaring Anda. Jangan lupa, anggota keluarga, teman sosial, atau rekan kerja adalah anggota potensial dalam jejaring Anda.

Riset pilihan
Internet adalah tempat yang tepat untuk memulai riset Anda. Selain situs-situs khusus untuk karier, seperti Kompaskarier.com, situs perusahaan yang Anda tuju pun bisa jadi sumber informasi berharga. Dari sana Anda bisa mempelajari mengenai produk-produk, jasa, siapa yang berwenang, dan banyak hal lainnya.

Mengkhususkan strategi pencarian kerja
Anda akan meningkatkan kemungkinan untuk sukses jika Anda berfokus pada pilihan khusus personal. Pilih dua atau tiga strategi yang sesuai dengan kepribadian dan gaya hidup Anda, lalu bangun pencarian profesi di sekitar wilayah tersebut. Jika Anda ingin bertemu dengan banyak orang baru, cobalah untuk mencari kerja sebagai relawan di sebuah organisasi atau melamar sebagai pemagang sementara di suatu organisasi. Jika Anda adalah tipe pemalu atau introvert, cobalah untuk menghubungi teman-teman lama melalui situs jejaring sosial atau asosiasi alumni. Saluran lain yang bisa Anda coba adalah dengan rajin melirik halaman lowongan pekerjaan di harian ibukota, grup jejaring, atau acara job fair.

Manfaatkan kreativitas Anda
"Jual" diri Anda dengan imajinasi. Lima tahun lalu, pelamar pekerjaan harus mencetak resume mereka di atas kertas berwarna untuk menarik perhatian personalia. Saat ini, perusahaan ingin mencari karyawan yang kualifikasinya mencukupi kebutuhan perusahaan dan tahu bagaimana mempresentasikan nilai mereka. Salah satu cara yang bisa Anda lakukan adalah dengan menciptakan resume video berisi portfolio Anda. dan lainnya.

Apapun metode yang Anda pilih, lakukan pencarian lowongan dengan cara yang terorganisir, bertarget, dan kreatif. Sukses adalah hasil akhir dari kreativitas dan segala kerja keras yang dibangun di sekitarnya.

Sumber : http://female.kompas.com/
»»  Selengkapnya...
Post

5 Panduan Sebelum Anak Belajar Bahasa Asing

KOMPAS.com - Banyak orangtua yang membiasakan anak-anaknya untuk berbicara bahasa Inggris sedini mungkin. Tujuannya agar ketika mulai masuk sekolah anak sudah lancar berbahasa Inggris, dan siap menghadapi persaingan ketika memasuki jenjang berikutnya.

Berikut adalah beberapa hal yang bisa Anda pertimbangkan jika ingin anak mempelajari bahasa asing sejak dini:

1. Karakteristik anak. Seperti apakah buah hati Anda? Apakah ia mudah belajar dan gampang bergaul? Jika ya, anak bisa lebih mudah menyesuaikan diri dengan dua bahasa ini. Tapi jika tidak, tunda dulu niat Anda. Anak bisa merasa terbebani karena harus mempelajari satu bahasa tambahan. Anak yang "belum matang" juga dapat mengalami kesulitan mencocokkan bahasa sesuai waktu dan tempat.

2. Lingkungan. Apakah mayoritas masyarakat lingkungan sekitar memang menggunakan bahasa asing itu? Jangan sampai anak jadi terasing karena bahasa utamanya tak sama dengan bahasa pergaulan.

3. Sekolah. Cari tahu seperti apakah kurikulum yang berlaku di sekolah dalam kaitannya dengan pengajaran bahasa asing. Apakah struktur tata bahasanya benar? Apakah kosa katanya beragam? Anda harus aktif mencari informasi dan membandingkan apa yang ditawarkan suatu institusi pendidikan dengan institusi lainnya.

4. Kemampuan bahasa diri sendiri. Jika ingin anak lancar berkomunikasi dengan bahasa asing, sebaiknya Anda juga punya kemampuan di atas rata-rata. Anda adalah salah satu orang yang akan paling sering ia ajak bicara. Jangan sampai Anda menganggap sepele hal ini sehingga menjerumuskan anak dalam kesalahan bahasa akibat ketidakmahiran Anda. Bahasa adalah salah satu pembentuk kemampuan berpikir anak.

5. Ekspos bahasa Indonesia. Walaupun menguasai satu atau lebih bahasa asing, anak tetap harus bisa berbahasa Indonesia, terutama jika tinggal di Indonesia. Pastikan bahwa anak tetap bersentuhan dengan bahasa ini, entah lewat buku, lagu, tontonan, atau obrolan sederhana.

Sumber : http://female.kompas.com
»»  Selengkapnya...
   Kumpulan Artikel Bugis !

   
   Semuanya ada disini...!
   Suka Suka
   Widget Bugis !
   
   Kumpulan widget lagu daerah dll...!
   Suka Suka
   Semoga bermanfaat...!
   Suka Suka